MetaGlobalNews.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebanyak empat personel Polda Kepri yang tersangkut dalam perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, maupun kode etik yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026), terkait penanganan terhadap empat personel tersebut.

Kapolda menjelaskan bahwa penanganan terhadap keempat personel tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Selanjutnya, mereka akan menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.

Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik.

Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Kapolda Kepri.

Terkait barang bukti, Kapolda menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate.

Keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut akan didalami melalui proses pemeriksaan.

Dalam penanganan kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk etomidate.

Kapolda menegaskan, setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media di Batam. hm