MetaGlobalNews.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau 29466 seolah kebal hukum. Meski beroperasi terang-terangan di siang hari bolong, pihak pemerintah setempat bungkam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan 5 bukti foto Timemark 100% Akurat yang dikantongi redaksi aktivitas tambang pasir tersebut terus berjalan tanpa hambatan. Batam, 22 Oktober 2026

Bukti Lapangan Tidak Terbantahkan

Foto 1 & 2 (15:28 WIB):Terlihat jelas seorang pekerja tanpa alat keselamatan sedang mengoperasikan mesin penyedot pasir di atas rakit yang mengapung di kubangan air keruh berwarna merah.

Selang besar menyedot pasir dari dasar dan membuang airnya ke tepi. Di belakang terlihat tebing tanah merah yang sudah terkikis habis akibat pengerukan.

Lokasi galian sudah menjadi kolam besar berwarna merah susu. Di tepi terlihat tumpukan karung pasir, gerobak sorong, pipa paralon putih besar, dan seng pembatas seadanya.

Dua pekerja terlihat di dalam lokasi Tidak ada papan nama PT, tidak ada papan Koperasi, tidak ada papan izin tambang.
Dua pekerja di atas rakit mesin dompeng. Satu mengoperasikan mesin, satu memegang selang biru. Air di sekitar rakit keruh pekat.

Di pinggir terlihat tumpukan Pasir merah hasil sedotan yang siap diangkut Kedalam Dam truk, Lokasi di pemukiman warga terlihat sangat dekat, membuktikan tambang ini berada di tengah pemukiman.

Pemilik Tambang Seolah Kebal Hukum

Warga Batu Besar menyebut tambang ini sudah lama beroperasi tapi seolah tidak pernah tersentuh aparat.

“Coba lihat, Pak. Jam 3 sore mereka masih kerja, terang-terangan. Tidak ada papan izin, tidak ada nama PT. Tapi tidak pernah ada yang datang periksa. Lurah kami bungkam, kami tanya katanya tanya RW, RW lempar ke RT dan RT bilang tidak tahu. Jadi siapa yang kasih izin? Kalau memang tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Seolah kebal hukum,” ujar warga Batu Besar yang minta namanya dirahasiakan.

Tambang pasir rakit dompeng tanpa izin.
Serta kejanggalan lain,Tertangkap kamera Pekerja sedang mengoperasikan mesin.

Pihak Pemerintah Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang seharusnya bertanggung jawab memilih bungkam.

Lurah Batu BesarSaat dikonfirmasi, bungkam dan melempar tanggung jawab ke RW dan RT.

Camat Nongsa Belum memberikan tanggapan.
BP Batam (sebelumnya sudah pernah sidak ketempat tambang pasir )

Ditreskrimsus Polda Kepri
Belum ada penindakan terkait dugaan tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Padahal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

Warga Batu Besar Meminta

Kapolda Kepri & Polresta Barelang segera sidak lokasi Batu Besar sesuai titik Timemark: Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau 29466.

Saat tim redaksi konfirmasi kepada pekerja mempertanyakan siapa pemilik tambang,tidak ada jawaban. hm