Metaglobalnews.com – Sebuah proyek pelebaran jalan di Kelurahan Tanjung Piayu, Sei Beduk yang dikerjakan oleh PT. Belantara Karyatama melalui hasil lelang tender pemerintah timbul permasalahan di tengah masyarakat.
Warga sekitar mengeluhkan minimnya rambu keselamatan di lokasi proyek, sementara pihak pelaksana proyek dan pihak utilitas (ABH) saling lempar tanggung jawab terkait insiden pipa yang terpotong di area pengerjaan.
Berdasarkan penuturan warga, tidak terlihat adanya tanda atau tali pembatas di lokasi proyek, kecuali saat proses pengecoran baru yang bersifat sementara.
Menanggapi tudingan tersebut, Pelaksana Proyek, Gurni Sihombing, membantah keras. Ia mengklaim pihaknya selalu memasang garis pembatas berupa tali pita merah putih, namun sering kali dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jalan ini belum kami buka dan belum tersambung. Pertanyaan Bapak itu menjebak, karena pihak manapun tidak akan mau bertanggung jawab atas jalan yang belum dibuka. Kami berulang kali memberi rambu, tapi terus dibuka atau dirusak warga. Jalan baru bisa dilalui jika kami sudah memasang rambu penunjuk arah,” ujar Gurni Sihombing, saat di wawancarai pewarta, Rabu (30/09).
Persoalan semakin sukar dengan adanya temuan pipa yang terpotong. Gurni menjelaskan bahwa sebelum proses pengecoran, tidak ada pipa di lokasi. Namun, saat pengecoran berlangsung, pihak ABH datang untuk melakukan pemasangan.
“Karena ABH memiliki instalasi di sana, demi tetap beroperasi mereka membuat selongsong dan memasang kayu penyangga agar alat mereka bisa berputar,” jelasnya.
Pihak pelaksana mengaku tidak mengetahui panjang pipa tersebut dan menyatakan bahwa pihak Air Batam Hilir (ABH) lah yang meminta izin pemasangan kepada mereka.
Terkait pipa yang terpotong, pihak pelaksana berkilah tidak pernah melakukan patroli untuk memantau kondisi pipa tersebut, sehingga tidak tahu kapan dan oleh siapa pipa itu dipotong.
Saat dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja, pihak pelaksana berdalih kondisi di lapangan tidak bisa disamakan dengan proyek lain yang memiliki kelengkapan alat dan rambu.
Padahal, mekanisme peraturan bangunan jalan mengharuskan minimal ada satu orang pengawas lalu lintas saat alat berat bekerja.
Selain itu, warga juga menyoroti absennya kantor proyek yang jelas dan tidak adanya pelaporan kegiatan ke pengurus RW setempat.
Pihak pelaksana berdalih kantor proyek berada tepat di lokasi pembangunan dan mereka tidak berkewajiban melapor ke RW untuk kegiatan ini.
Diketahui, proyek ini bukan hasil penunjukan langsung, melainkan dimenangkan melalui lelang tender pemerintah secara online dengan masa kontrak pengerjaan selama 7 bulan.
Terkait hal ini, agar berita berimbang pihak Dirut ABH Kota Batam, Yuni, saat dihubungi belum mengangkat telp selularnya tanpa memberi respon, sampai berita ini di unggah di meja Redaksi. ***(mt).


