MetaGlobalNews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah karena melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik. Batam, 26 Oktober 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui, SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik

Larangan itu disebabkan karena jerigen plastik terbuat dari bahan yang mudah terbakar dan tidak memenuhi aspek keselamatan (safety).

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik diatur dalam beberapa regulasi:

Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014:
SPBU dilarang menjual Premium dan Solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

Pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah yang tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu:
SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, serta menjual ke pabrik-pabrik industri atau mobil-mobil galian C.

Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012:
Mengatur mengenai larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail bahwa konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan dilayani menggunakan jerigen yang tidak standar.

Pemerintah pusat telah menegaskan, pembelian BBM menggunakan jerigen memang diperbolehkan, asalkan membawa surat rekomendasi dan bukan jerigen plastik, karena tidak memenuhi aspek safety. Yang diperbolehkan adalah jerigen yang berbahan aluminium/logam.

Dugaan Pelanggaran di SPBU Sekupang:

SPBU di Sekupang tersebut juga diduga menyalahi aturan SOP pengisian. Seharusnya yang mengisikan minyak ke dalam jerigen tersebut adalah petugas SPBU.

Akan tetapi fakta di lapangan, bukan petugas SPBU yang mengisikan, melainkan orang yang punya jerigen itu sendiri yang mengisikannya.

Pembeli turun sendiri dari mobil, mengambil nozzle, dan mengisi jerigen plastik di bagasi mobil yang sudah dimodifikasi.

Hal ini sangat berbahaya dan melanggar SOP keselamatan Pertamina Patra Niaga.

Tiga Syarat Mutlak Pembelian Menggunakan Jerigen di SPBU Pertamina:

Adapun peraturan resmi mengenai pembelian menggunakan jerigen di SPBU Pertamina, harus memenuhi tiga syarat:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density Polyethylene) sejenis thermoplastik khusus yang terdapat simbol HDPE 2 pada kemasannya.

Kalau tidak memenuhi unsur tersebut, berarti masuk dalam kategori pelanggaran.

Pembelian yang terjadi di SPBU Sekupang diduga tidak memenuhi satu pun unsur tersebut: menggunakan jerigen plastik biasa, tanpa surat rekomendasi, diisi sendiri oleh pembeli, dan untuk dijual kembali ke industri/galian C.

Warga Sekupang mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, BPH Migas Kepri, dan Polresta Barelang untuk segera melakukan sidak dan memberikan sanksi tegas berupa penghentian pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU di Sekupang belum memberikan keterangan resmi. (hm)