MetaGlobalNews.com– Pemandangan miris dan berbahaya terpampang nyata di depan Mapolsek Sei Beduk – Tanjung Piayu. Proyek pelebaran jalan yang seharusnya menjadi contoh keselamatan konstruksi, justru mempertontonkan 9 pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 dan P3K secara terang-terangan, tanpa teguran.
Investigasi lapangan media pada Sabtu, 03 Oktober 2026 pukul 16:34 WIB di Kec. Sei Beduk, Kota Batam, dengan bukti foto Timemark Verified 100% akurat, merekam aktivitas alat berat Vibro Roller SAKAI SV525D dan Excavator yang beroperasi tanpa pengaman apapun.
Ironis, lokasi proyek hanya berjarak puluhan meter dari Mapolsek Sei Beduk, namun pembiaran terjadi.
Fakta di lapangan pekerja tanpa APD. Nyawa Dipertaruhkan, Dua pekerja terlihat hanya memakai kaos oblong dan celana biasa. Seorang warga sekitar yg kita temui di dekat lokasi pekerjaan berkata
“Lihat lah pak pekerjanya saja tidak ada helm safety, tidak ada rompi scotlight, tidak ada sepatu safety.”
Salah satu pekerja berbaju merah-hitam berdiri tepat di bawah bucket excavator yang sedang beroperasi – pelanggaran paling fatal dalam SOP alat berat.
Jalan Umum Tanpa Pembatas, Motor Warga Selip. Tidak ada satu pun water barrier, police line, atau pagar seng. Proyek terbuka langsung ke jalan raya yang dilalui pengendara.
Dua unit sepeda motor parkir bebas di area manuver roller. Material tanah dan batu berceceran di badan jalan, membuat jalan licin dan berdebu. Tidak ada rambu “Awas Proyek”, tidak ada lampu kerlap, tidak ada flagman.
Galian Maut Sedalam 1 Meter Terbuka di Pemukiman. Galian parit dalam dengan dinding tanah merah yang sudah retak-retak, tanpa turap, tanpa penutup, tanpa jaring pengaman.
Galian ini tepat di samping pagar rumah warga berwarna hijau dan area bermain. Jika hujan, longsor bisa mengubur pekerja dan meretakkan rumah warga.
Sesuai Permenaker No.15 Tahun 2008, setiap proyek wajib memiliki kotak P3K, tandu, dan petugas P3K bersertifikat. Namun di lokasi, nihil.
Yang menjadi pertanyaan besar publik, bagaimana mungkin pelanggaran kasat mata seperti ini bisa terjadi tepat di depan Polsek Sei Beduk. Alat berat keluar- masuk juga tidak ada yg menjaga dan tidak ada menegur.
Sesuai Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 273, pelaksana proyek yang tidak mengamankan area kerja hingga menyebabkan kecelakaan pengguna jalan dapat dipidana kurungan 1 tahun dan denda puluhan juta.
Jika terjadi kecelakaan di lokasi tersebut, siapa yang bertanggung jawab? Pengawas proyek kemana? Konsultan K3 kemana?
Seorang warga Piayu yg lain yang melintas juga mengatakan, “Setiap hari kami lewat sini. Debunya minta ampun, jalannya licin saat hujan turun.”
Kapolresta Barelang dan Kapolsek Sei Beduk wajib menegur langsung pelaksana proyek yang beraktivitas membahayakan di depan markas polisi.
Dinas PUPR Kota Batam, BP Batam, dan Disnaker Kota Batam dapat melakukan Stop Work dan audit SMKK proyek Kabil.
Kapolda Kepri yang baru, Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., http://M.PSDM, yang baru saja mendapat ucapan selamat dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi pertama penertiban proyek tanpa SOP di Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek jalan belum dapat dikonfirmasi. Papan proyek yang seharusnya memuat nama kontraktor, nilai proyek, dan konsultan pengawas juga tidak terlihat di lokasi – kembali melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
{Bukti: Foto Timemark Verified 03 Oktober 2026 Pukul 16:34 WIB – Tg.Piayu -Sei Beduk}
Pandangan publik seolah tantang hukum di depan kantor Polisi, Proyek Jalan tanpa Helm, Tanpa Rambu, Tanpa Malu,,, (hm)


