MetaGlobalNews.com , — Aktivitas judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali beroperasi di Kota Batam. Kali ini, Gelper bernama Stella di kawasan pertokoan Mitra Mall, Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, di duga dengan sengaja membuka kembali praktik perjudian dengan modus gelanggang permainan. Selasa (8/9)
Keberadaan Gelper Stella kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, seluruh tempat serupa di Batam saat ini masih tutup total pasca tim Bareskrim Mabes Polri turun langsung melakukan penggerebekan markas judi kasino di Batam.
Pemilik Gelper Stella diduga nekat membuka kembali aktivitas usahanya demi meraup keuntungan tanpa menghiraukan imbauan dan penindakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak kendaraan bermotor terparkir tepat di hadapan pintu masuk Gelper Stella. Lampu bagian luar gedung sengaja tidak dihidupkan, diduga untuk mengelabui pantauan aparat dan dinas terkait.
Selain itu, terlihat beberapa pemain melakukan penukaran hadiah tepat di seberang ruko, berhadapan langsung dengan pintu masuk Gelper.
Salah satu pemain yang ditemui di lokasi mengaku Gelper tersebut sudah buka sekitar satu mingguan dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Gelper Stella menyediakan berbagai jenis permainan berbasis mesin elektronik, antara lain slot, tembak ikan, bola angin, dan permainan lainnya.
Modus yang digunakan adalah penyamaran credit coin. Pemain yang beruntung akan menerima hadiah, yang kemudian dapat ditukar dengan uang di lokasi yang telah ditentukan pihak pengelola, yakni di seberang ruko.
“Selama dibuka sangat ramai pemain karena di tempat lain masih tutup. Apalagi malam hari ramai dikunjungi. Hadiahnya bisa ditukar uang, tapi tukarnya bukan di kasir dalam, ada tempatnya yang sudah diatur di seberang ruko persis berhadapan dengan pintu masuk Gelper,” ungkap warga sekitar.
Praktik ini diduga kuat merupakan bentuk perjudian yang dibungkus izin gelanggang permainan. Padahal, Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas melarang segala bentuk perjudian. Sementara Perwako Batam No. 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Gelanggang Permainan hanya mengizinkan permainan ketangkasan dengan hadiah barang, bukan uang.
Demi terciptanya kepastian hukum dan kondusivitas Kota Batam, publik mendesak seluruh pemangku kepentingan mulai dari Pemko Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, hingga Satpol PP untuk melakukan penindakan serius terhadap Gelper Stella.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas Gelper Stella masih beroperasi setiap hari hingga malam hari tanpa menghiraukan larangan dari aparat penegak hukum.


