Metaglobalnews.com – Ratusan batang kayu dengan beragam ukuran terlihat menumpuk rapi di lahan tanah Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Kayu-kayu tersebut tampak berupa hasil potongan dari mesin penggergajian (somel), yang diduga berasal dari gudang kayu milik seseorang berinisial N.
Keberadaan tumpukan kayu ini mengundang segelintir tanda tanya terkait legalitas usaha maupun sumber kayu yang digunakan.
Saat dikonfirmasi team awak media di lokasi, Kamis (03/09), N justru membantah kepemilikan atas tumpukan kayu tersebut.
“Kayu ini bukan milik saya, Bu. Tapi milik R. Dia yang punya,” ucap N kepada awak media.
Namun di dalam gudang, terlihat jelas tumpukan kayu bulat gelondongan yang masih utuh. Sebagian masih ada berada di atas lori yang belum diturunkan.
N juga mengakui bahwa aktivitas pemotongan kayu bukan hanya terjadi di tempatnya, melainkan di sejumlah titik di sekitarnya.
“Bukan kami aja disini. Sebelah sini pun ada juga gudang kayu,” ungkapnya.
Selain itu, warga sekitar juga menyebutkan pasokan kayu terkadang datang dari arah Pelabuhan Dapur 12 yang berjarak tidak jauh dari lokasi gudang.
“Gudang kayu dengan mesin somel itu sudah lama beroperasi di sini. Kayunya datang truk demi truk, entah dari mana asalnya. Kadang dari pelabuhan dapur 12,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Gudang milik N, diduga tidak mengantongi Izin usaha pemotongan kayu atau penggergajian.
Metode menggunakan mesin somel wajib didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, legalitas Kayu merupakan sumber kayu gelondongan yang dipotong harus berasal dari sumber yang sah dan legal, seperti hutan hak atau lahan masyarakat yang dibuktikan dengan alas hak tanah yang jelas, serta terdaftar dalam sistem penatausahaan hasil hutan.
Sementara, Kepala KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga belum juga memberikan balasan keterangan jawaban atas konfirmasi wartawan , sampai berita ini di ketik di meja Redaksi.***(mt)


