MetaGlobalNews.com – Aktivitas tambang pasir ilegal kembali ditemukan beroperasi secara terang-terangan di wilayah permukiman Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mirisnya, saat dikonfirmasi, Lurah setempat diduga bungkam dan saling lempar tanggung jawab.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivitas tersebut terekam jelas dalam 5 foto dengan Timemark Verified pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 15:28 wib di Batu Besar, Kecamatan Nongsa – Kota Batam, Kepulauan Riau 29466.

Dari Dokumentasi Photo yang Diterima Redaksi Terlihat:

Metode Tambang Rakit Apung: Dua orang pekerja berada di atas rakit apung yang dilengkapi mesin dompeng / pompa penyedot. Terlihat selang besar berwarna biru sedang menyedot material pasir dari dasar kolam berlumpur berwarna coklat kemerahan.

Pipa Panjang ke Darat: Material pasir yang disedot dialirkan melalui pipa paralon panjang ke daratan.

Di darat, dua pekerja lain terlihat meratakan tumpukan pasir dengan cangkul.Terlihat gerobak sorong berwarna merah dan dam truk di lokasi.

Tanpa Papan Nama PT / Koperasi: Pada radius 50 meter dari lokasi, tidak ditemukan papan nama proyek, papan izin usaha pertambangan, atau papan identitas PT maupun Koperasi.

Tidak Diketahui Siapa Pemilik Usaha dan Darimana Izinnya. Lokasi tambang ini berada dekat dengan bangunan gudang dan permukiman warga, bukan di area terpencil.

Lurah Lempar ke RW dan RW Lempar Ke RT

Saat team media mencoba melakukan konfirmasi secara baik-baik, inilah yang terjadi

Team media menghubungi Lurah Batu Besar melalui telepon seluler untuk menanyakan status perizinan tambang pasir tersebut. Namun Lurah tidak memberikan penjelasan dan mengalihkan warga untuk menghubungi Ketua RW.

Team media kemudian menghubungi Ketua RW setempat. Lagi-lagi, tidak ada penjelasan dan RW mengalihkan tea. media untuk menghubungi Ketua RT.

“Seolah Lurah bungkam dan tidak mau tahu tentang tambang pasir ini. Saya hubungi Lurah, disuruh ke RW. Telpon RW, disuruh ke RT. Jadi team seperti bola pingpong. Padahal ini kan wewenang Kelurahan untuk mengawasi wilayahnya,” ungkap warga pelapor yang mengirimkan 5 foto tersebut kepada redaksi.

Pola pengalihan tanggung jawab dari Lurah ke RW lalu ke RT ini menimbulkan pertanyaan besar.

Dugaan Pelanggaran
Jika terbukti tanpa izin, maka kegiatan di Batu Besar ini diduga melanggar Peraturan Kepala BP Batam: Setiap kegiatan pematangan lahan dan galian wajib memiliki izin dan papan proyek.

UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009: Kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tanpa dokumen lingkungan dapat dipidana.

Warga Sekitar Minta Tindakan

Warga Batu Besar meminta BP Batam, DLH Kota Batam, DITPAM BP Batam, dan Camat Nongsa untuk segera turun ke lokasi pada titik koordinat foto 15:28 & 15:29 WIB Batu Besar tersebut.

“Kami hanya minta kejelasan, ini PT apa, Koperasi apa, izinnya mana? Dan tolong Lurah jangan bungkam, jangan lempar-lempar ke RW dan RT terus,” tegas warga.

Hingga berita lengkap ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi Lurah Batu Besar, Camat Nongsa, dan BP Batam untuk mendapatkan klarifikasi resmi. (hm)