MetaGlobalNews.com – Skandal pengkhianatan di tubuh penegak hukum tertinggi akhirnya terbongkar. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan ini diumumkan langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Senin (03/11/2026).

Fakta Penghianatan Saat Alat Negara Berbalik Lawan Presiden

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah pengkhianatan institusi. Bagaimana tidak, alat negara yang seharusnya untuk memburu teroris dan bandar narkoba bernama LIMS (Lawful Interception Management System), justru dipakai untuk mengintip Presiden sendiri.

Sumber internal Bareskrim yang dikonfirmasi Metaglobalnews menyebutkan:

1. Periode 2025-2026:Nomor telepon Presiden, ajudan presiden, dan lingkaran dalam Istana dimasukkan secara ilegal ke server LIMS tanpa surat perintah penyidikan.
2. Target Meluas: Tidak hanya Presiden. Daftar sadapan meliputi pejabat tinggi negara, tokoh politik, pimpinan media, ormas, LSM dan pengusaha.

Pola ini menunjukkan motif pengumpulan bahan untuk kepentingan politik dan sandera kekuasaan. Upaya Penghilangan Jejak:

Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan anak buah untuk *menghapus total file rekaman hasil sadapandari komputer LIMS. Inilah yang memicu seorang operator jujur melapor pada 30 Oktober 2026 dan kasus ini meledak.

Inilah bentuk pengkhianatan klasik Saat penjaga dipercaya memegang kunci, justru membobol rumah tuannya sendiri.

3 Jenderal yang Menghianati Sumpah Bhayangkara

1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) Eks Kapolri / Kepala KSP. Diduga sebagai otak yang memberi perintah.
2. Irjen Ahrie Sonta (ASN) Kadivkum Polri. Ahli hukum yang justru diduga mengakali hukum untuk melegalkan sadapan ilegal.
3. Irjen Eko Hadi Santoso (EH) Widyaiswara Sespim. Diduga sebagai operator lapangan.

Jeratan Hukum dari ITE Hingga Makar Elektranik

Bareskrim menjerat dengan pasal berlapis yang mengarah pada pengkhianatan negara: Pasal 258 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru: Penyadapan informasi elektronik non-publik secara ilegal.

Maksimal 10 Tahun Penjara 

Ini pasal utama untuk jerat pengkhianat._
-l Pasal 332 ayat (1) KUHP: Akses ilegal sistem elektronik negara. 6 Tahun Penjara.
Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU ITE: Intersepsi dan perusakan dokumen elektronik Istana. 8 Tahun Penjara + Denda Rp2 Miliar.

Jika terbukti ada niat untuk menggulingkan atau mengacaukan pemerintahan yang sah, tidak menutup kemungkinan akan dijerat Pasal Pengkhianatan Terhadap Keamanan Negara (Pasal 104-107 KUHP).

Pernyataan Besar yang Harus Dijawa

Tim Investigasi http://Metaglobalnews.com mempertanyakan:

1. Untuk kepentingan siapa rekaman Presiden itu dikumpulkan?
2. Apakah ada pihak asing atau oligarki di balik pembiayaan server LIMS ilegal ini?
3. Mengapa seorang mantan Kapolri yang sudah jadi Kepala KSP masih butuh menyadap Presidennya sendiri?

Publik menunggu apakah Presiden Prabowo akan mencopot LSP dari KSP dalam 24 jam ke depan sebagai bentuk ketegasan terhadap pengkhianatan.

Bersambung… Investigasi jilid 2: Aliran Dana dan Siapa Pemesan Rekaman Istana.

Penulis: Tim Investigasi http://Metaglobalnews.com
Editor: Herman