Metaglobalnews.com – Persoalan konflik atas pembangunan di kawasan Perbukitan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, berujung memanas. Proyek yang diduga kuat dilakukan oleh PT Sri Indah ini terlihat membohongi sekelompok masyarakat akibat dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal ini menguat setelah beredar informasi bahwa aktivitas Cut and Fill di lokasi tersebut telah berlangsung sejak awal Januari 2026.

Padahal, berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum BP Batam, M. Taofan, tertanggal 19 Januari 2026, dinyatakan secara tegas bahwa instansi tersebut tidak pernah menerbitkan izin atas aktivitas pembangunan yang dikaitkan dengan PT Sri Indah di lokasi dimaksud.

Meskipun status perizinan bermasalah, pantauan di lapangan pada Kamis (01/10), menunjukkan aktivitas alat berat dan kendaraan proyek masih hilir-mudik di kawasan perbukitan pesisir tersebut.

“Jika informasi surat dari BP Batam itu benar, mengapa aktivitas pembangunan masih terus berlangsung hingga Oktober ini. Siapa yang memberikan ruang bagi proyek ini untuk tetap berjalan.” ujar Ratna (nama samaran), Jumat (02/10).

Warga sekitar menilai pengerukan bukit dalam skala besar ini berpotensi mengubah bentang alam secara permanen. Kawasan yang dikenal memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga lingkungan pesisir kini terancam.

Diperparah dengan risiko longsor, banjir, sedimentasi, hingga kerusakan vegetasi menjadi ancaman yang menakutkan bagi masyarakat Sambau.

Persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek lingkungan, tetapi juga dugaan kerugian negara. Masyarakat mempertanyakan legalitas penguasaan lahan yang diduga merupakan aset negara tersebut.

Secara hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, ketiadaan persetujuan lingkungan menjadi celah hukum yang serius.

Masalah ini jangan di anggap celah sepele. Teruntuk BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum untuk ikut campur dengan serius menangani ini melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada proyek yang kebal terhadap aturan hukum. Jika memang tidak ada izin, hentikan dan tindak sesuai hukum. Jika ada izin, buka secara transparan kepada publik,” tegas warga lagi dengan ucapan yang kompak.

Kasus ini masih di lakukan upaya konfirmasi lebih lanjut ke pihak BP Batam dan instansi terkait. *** hm