MetaGlobalNews.com, – Puluhan hektar lahan hijau di kawasan hutan Mergung, Teluk Mata Ikan, Nongsa, terancam gundul. Aktivitas cut and fill skala masif diduga berjalan tanpa izin, merusak hutan, mencemari laut, dan mengancam hidup nelayan tradisional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantauan di lapangan, hamparan hutan yang dulu hijau kini berubah menjadi tanah merah terbuka. Belasan hingga puluhan unit excavator meraung melakukan pengerukan. Puluhan dump truk hilir mudik mengangkut material tanah, untuk digunakan menimbun bibir pantai.

Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazimnya proyek resmi di Batam. Tidak ada nama kegiatan, kontraktor pelaksana, maupun dokumen perizinan.

Dampaknya sudah nyata. Air laut di pesisir Teluk Mata Ikan kini keruh penuh lumpur.

“Air laut kini penuh lumpur dan keruh penuh tanah dan berdampak langsung pada nelayan tradisional di pesisir pantai,” ujar seorang nelayan.

Aktivitas cut and fill tanpa izin di Batam bukan pelanggaran administratif biasa. Ada jerat pidana berlapis:

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana 1-3 tahun penjara dan denda Rp1-3 miliar.
Untuk cut and fill puluhan hektar, wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen ini, kegiatan tersebut ilegal.

UU No. 26 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) tentang Penataan Ruang. Pasal 69: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW / tanpa KKPR dipidana 3 tahun. Jika merusak fungsi hutan, sanksinya berlipat.

Perka BP Batam tentang Pengelolaan Lahan, Setiap pematangan lahan di Batam wajib mengantongi Izin Pematangan Lahan dari BP Batam dan PL (Pengalokasian Lahan). BP Batam disebut-sebut belum pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas di Mergung ini.

“Jika kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen perizinan, maka sudah selayaknya pejabat pemerintah menghentikan aktivitas kegiatan tersebut karena sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar,”

Pembiaran terhadap perusakan hutan Mergung akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di lingkungan di Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada DLH, BP Batam, dan APH terkait. (hm)