Metaglobalnews.com – Aktivitas penimbunan hutan mangrove seluas 7,4 hektare di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang dilakukan oleh PT Anektra Digdaya Semesta muncul kejanggalan serius.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di tengah dugaan perusakan ekosistem lingkungan yang lokasinya masuk dengan Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung milik negara, pihak perusahaan malah melempar bola panas dengan menyuruh wartawan menanyakan izin penimbunan kepada seorang oknum Polisi Kehutanan (Polhut) bernama Lazaidi.

Arahan dan petunjuk dari pimpinan PT Anektra Digdaya Semesta, Andika ini dinilai sangat aneh dan mencurigakan. Terlebih area seluas 7,4 hektare tersebut memiliki Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung yang sejatinya harus dijaga ketat karena merupakan aset negara.

Kejanggalan ucapan dari perusahaan langsung mentah saat dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Kepala Unit II KPHL, Lamhot Sinaga dengan tegas membantah bahwa lahan bakau (mangrove) di area tersebut tidak masuk dalam wewenang instansinya.

“Kalau lahan bakau bukan ranah kami, tapi BP Batam. HPL-nya itu sudah ada. Tidak serta merta semua itu masuk ke pihak kami. Bisa jadi milik pribadi perorangan atau PT. Kecuali kalau masuk dalam titik koordinat kami pasti akan tindak,” tegas Lamhot Sinaga, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, terkait nama Lazaidi yang disebut-sebut oleh Andika sebagai pihak yang mengetahui izin penimbunan bakau. Ia memastikan tidak ada pemberian izin apa pun. Apalagi untuk kawasan hutan lindung. Ia menyatakan tidak berani bertindak semena-mena dan berjanji akan mengambil tindakan hukum tegas atas pencatutan pihaknya.

Mendapat bantahan keras dari pihak KPHL, pihak perusahaan yang sebelumnya lantang mengklaim memiliki izin, mendadak memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi wartawan pada waktu yang sama.

Berita sebelumnya, saat dikonfirmasi via telepon pada Senin (21/9/2026), Andika membantah jika perusahaannya bertindak melanggar hukum.

Ia mengklaim telah mengantongi seluruh proses perizinan dari DLH Kota Batam, DLHK, dan BP Batam, serta telah melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Lahan itu semua 7,4 H. Namun yang sudah diratakan seluas 5,4 H. Semua sudah di-ACC oleh DLH Kota Batam,” tegas Andika kala itu. Ia juga menyebut sisa lahan lebih dari 2 hektare akan dialokasikan untuk warga terdampak.

Namun, ketika disinggung mengenai dugaan penimbunan ekosistem mangrove yang dilindungi, Andika justru melempar tanggung jawab.

“Urusan penimbunan Mangrove, baik silakan tanya ke Lazaidi. Dia lebih tahu,” ucapnya singkat sebelum mengakhiri panggilan dengan alasan sedang berada di Pekanbaru.

Pantauan media di lokasi membuktikan kerusakan lingkungan yang terjadi. Lahan mangrove yang dahulu hijau dan berfungsi sebagai penyangga ekosistem pesisir disulap menjadi lahan terbuka.

Satu unit alat berat jenis buldozer tampak mangkal di depan jalan masuk. Dari total 7,4 hektare, tercatat 5,4 hektare telah berhasil ditimbun rata dengan tanah untuk dipersiapkan menjadi kawasan industri.

Perlu dicatat, ini bukan pertama kalinya PT Anektra Digdaya Semesta menjadi tranding topik. Pada Desember 2025 lalu, perusahaan ini sudah tersandung dugaan aktivitas penimbunan hutan mangrove tanpa izin. Sederet laporan warga saat itu mendesak pemerintah turun tangan, namun seolah tidak membuahkan hasil.

Ditambah adanya indikasi pencatutan nama aparat kehutanan dan pengabaian terhadap Tugu Batas Kawasan Hutan Lindung, seharusnya pemerintah segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

Diunggahnya berita ini, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi tertulis dari pihak DLH Kota Batam, BP Batam, maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebenaran klaim izin yang disebutkan oleh Andika, maupun menyangkut dugaan keterlibatan oknum Polhut yang namanya dicatut.(mt)