PARIAMAN — Perkara dugaan kekerasan dan intimidasi yang menjerat Harsoko Deguan, Walikorong Nagari Malai V Suku, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (10/8/2026).
Tahapan ini menjadi momentum penting bagi perkara yang sebelumnya mencuat setelah adanya laporan dari Azuar, seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji dalam persidangan.
Tersangka Hadir, Suasana Jadi Sorotan
Harsoko Deguan hadir memenuhi panggilan resmi aparat penegak hukum sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, ia didampingi penasihat hukum.
Kehadiran tersangka menjadi perhatian awak media yang berada di lokasi. Sejumlah wartawan mencoba meminta keterangan terkait perkara yang tengah dihadapinya.
Namun, Harsoko tidak memberikan penjelasan kepada awak media dan disebut meminta agar dirinya tidak difoto maupun direkam.
Meski demikian, sebagai tersangka, Harsoko tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mendapatkan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jon Raperi: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Sementara itu, Jon Raperi, S.H., CNSP., CCL., selaku kuasa hukum Azuar, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sungai Limau yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan P21.
Jon Raperi secara khusus mengapresiasi kinerja Kanit Polsek Sungai Limau, Aiptu Ade Warman, yang menurutnya telah menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.
“Apresiasi kami sampaikan kepada jajaran Polsek Sungai Limau, khususnya Kanit Aiptu Ade Warman. Perkara ini akhirnya dapat diselesaikan pada tahap penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Jon Raperi.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Pertimbangkan Penahanan
Jon Raperi juga meminta Kejaksaan Negeri Pariaman mempertimbangkan penahanan terhadap Harsoko Deguan apabila alasan dan persyaratan penahanan telah terpenuhi berdasarkan hukum.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Pariaman agar mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting demi kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Ia menilai, jabatan di pemerintahan nagari tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Di hadapan hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama. Jabatan bukanlah alasan untuk mendapatkan keistimewaan,” katanya.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Kejaksaan Negeri Pariaman. Setelah berkas dinyatakan P21, masyarakat menunggu langkah jaksa selanjutnya, termasuk proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Apakah perkara ini akan segera bergulir ke meja hijau? Publik kini menanti bagaimana Jaksa Penuntut Umum membawa perkara tersebut ke tahap persidangan dan bagaimana fakta-fakta hukum akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Harsoko Deguan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


