MetaGlobalNews.com – Perkembangan Penyidikan Perkara Bentrok Berdarah di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam – 5 Tersangka Ditahan dan Berkas Tahap I Segera Dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam.
Pada hari Senin tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, telah terjadi peristiwa bentrokan antara dua kelompok masyarakat di lokasi Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia dan 7 (tujuh) orang luka-luka.
Perkara ini dilaporkan oleh Kelompok Lang Laut dan saat ini ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kronologu Kejadian
Pada tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak perusahaan melakukan kegiatan pembersihan lahan dengan alat berat dan mendirikan pagar seng di area lahan seluas +/- 10-12 Hektare di Pulau Setokok, Jalan Trans Barelang.
Lahan tersebut masih dalam status sengketa ganti rugi antara pemegang alas hak dengan kelompok masyarakat yang mengklaim penggarapan, dimana menurut data BP Batam terdapat 15 surat alas hak masing-masing 2 Hektare sejak tahun 2002, namun hanya 6 yang memiliki fisik tanah.
Kelompok Lang Laut melakukan penjagaan di lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB datang rombongan sekitar 15-20 orang menggunakan 4 unit mobil, melakukan pembongkaran paksa pagar seng yang telah dibangun.
Terjadi cekcok mulut, saling lempar batu, dan berkembang menjadi perkelahian fisik. Pada saat kejadian terdengar letusan senapan angin beruntun dari jarak +/- 10 meter yang dilakukan oleh salah satu pihak, sehingga memicu kepanikan dan korban berjatuhan.
Akibat kejadian tersebut 2 orang meninggal dunia di TKP dan 7 orang mengalami luka-luka, 3 diantaranya dari Kelompok Lang Laut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan langkah-langkah:
a. Olah TKP pada tanggal 14-15 September 2026.
b. Memeriksa *L27 orang saksi termasuk saksi korban, saksi di TKP, dan saksi ahli.
c. Melakukan penyitaan barang bukti.
d. Menetapkan tersangka.
Jumlah Tersangka Total: 10 Orang
Ditangani Ditreskrimum Polda Kepri – 5 Orang Tersangka (Berkas Menunggu Jaksa):
1. PK alias B (45) – Peran ikut serta melakukan kekerasan bersama
2. DB alias N (31) – Peran ikut serta melakukan kekerasan bersama
3. MI alias B (26) – Peran ikut serta melakukan kekerasan bersama
4. GT – Diamankan Jumat 26 September 2026 – Peran sebagai Eksekutor lapangan yang menerima perintah
5. AG – Diamankan Sabtu 27 September 2026 – Peran sebagai Pemberi perintah
GT dan AG saling terhubung. AG diduga memerintahkan GT untuk melakukan aksi pembongkaran paksa.
Ditangani Satreskrim Polresta Barelang – 5 Orang Tersangka:
1. ZA – Diamankan Sabtu 27 September 2026
2. FR – Diamankan Sabtu 27 September 2026
3. 3 Orang lainnya (inisial tidak disebutkan penyidik untuk kepentingan penyidikan)
Pasal Yang Dipersangkakan
– Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 307 jo Pasal 20 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
– Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam / senjata penikam tanpa hak.
Ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara.
Barang Bukti Yang Disita
1. 2 (dua) pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown
2. 1 (satu) batang tombak kayu nibung
3. Atribut kelompok dan pakaian korban
4. 4 (empat) unit handphone
5. Rekaman video CCTV dan video warga di TKP
6. Surat alas hak lahan (fotocopy 15 persil)
Perkembangan Terakhir
1. Kelima tersangka yang ditangani Polda Kepri telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kepri.
2. Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam.
3. Berkas perkara dalam tahap pemberkasan dan akan segera dikirim Tahap SATU ke Pengadilan Negri Batam.


