MetaGlobalNews.com – Aktivitas pemotongan lahan atau cut and fill bukit kembali ditemukan di Kota Batam. Kali ini lokasinya di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, tepatnya di belakang Mako Satbrimob Polda Kepri dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam
Berdasarkan dokumentasi foto yang diambil pada 02 Oktober 2026 pukul 13:31 – 13:32 WIB dengan Timemark Verified 100% akurat, terlihat aktivitas alat berat yang masif.
Sebuah bukit dengan ketinggian puluhan meter telah terkikis dan membentuk tebing terjal berwarna putih kecoklatan. Debu tebal menghantui warga sekitar wilayah Cut and Fill tersebut
Di lokasi terlihat satu unit dump truck tanpa bak berwarna putih sedang parkir di area galian dan beberapa dump truck lain keluar masuk mengangkat tanah & bebatuan. Serta dua unit ekskavator berwarna Hijau dan kuning di lereng bukit yang tengah melakukan pengerukan. Lahan di sekitarnya tampak gundul dan berserakan material tanah.
Lokasi aktivitas ini tercatat di Tembesi, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau 29472. Area tersebut diketahui berdekatan dengan pemukiman warga dan berada tidak jauh dari Mako Satbrimob Polda Kepri dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti siapa penanggung jawab kegiatan dan peruntukan lahan tersebut. Namun di Lokasi ada di temukan satu kantor atau gudang yg terpampang nama PT. Karya Putra Tamba yg diduga Pt tersebut pelaku kegiatan disana.
Warga sekitar mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut karena menimbulkan debu, kebisingan, dan potensi longsor serta kerusakan lingkungan.
Konteks ini menjadi penting, mengingat sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menegaskan sikapnya terhadap aktivitas cut and fill liar.
Dalam surat resmi Nomor: B- 295 /A1.1/HM.02/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, sebagai tanggapan atas pemberitaan jarrakpos.com berjudul “Lahan BP Batam Diduga Dikuasai Mafia Proyek” terkait aktivitas cut and fill di beberapa Kawasan Batam, BP Batam secara tegas menyatakan:
“BP Batam tidak mengeluarkan izin atas aktivitas tersebut.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa setiap aktivitas pematangan atau pemotongan lahan di atas lahan yang dikelola BP Batam wajib mengantongi izin resmi. Apakah aktivitas di belakang Mako Brimob Tembesi ini telah mengantongi izin cut and fill dari BP Batam dan rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam?
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, DPM-PTSP, DLH Kota Batam, serta pihak Humas Mako Satbrimob dan Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam terkait aktivitas tersebut.
Prinsip pemberitaan ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait. Publik menduga pekerjaan tersebut dilakukan para mafia Cut and Fill yg sudah lama beroperasi di beberapa lokasi Batam.


