MetaGlobalNews.com – Ada apa dengan Kelurahan Tembesi dan Kecamatan Sagulung? Aktivitas pematangan lahan dan dugaan galian C ilegal tepat di belakang Mako Brimob Tembesi dibiarkan beroperasi bebas siang bolong tanpa papan proyek, tanpa izin, dan parahnya laporan warga ke Lurah dan Camat tidak digubris sama sekali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bukti foto dan video Timemark Verified yang diterima redaksi pada Rabu, 15 Oktober 2026, pukul 16:38 WIB sangat jelas:
– 1 unit Excavator kuning mengeruk bukit
– 1 unit Dump Truck tronton angkut material
– 1 unit mesin screening / conveyor pasir
– Lokasi: Tepat di belakang Mako Brimob, Tembesi, Sagulung

FAKTA MENCENGANGKAN:

Dibelakang Mako Satb Kebal Hukum?
Logikanya, jika di belakang markas aparat saja berani main galian ilegal tanpa papan proyek, berarti pemainnya bukan kaleng-kaleng. Diduga ada beking kuat sehingga berani beroperasi di zona yang seharusnya paling diawasi.

TANPA PAPAN PROYEK = PROYEK SILUMAN 100%
Tidak ada nama PT, tidak ada izin BP Batam, tidak ada izin UKL-UPL DLH, tidak ada nilai pekerjaan.

Ini adalah ciri mutlak proyek siluman, ilegal, dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan UWT ke BP Batam. Kerugian negara miliaran rupiah

LURAH TEMBESI DAN CAMAT SAGULUNG DIDUGA TUTUP MATA
Ini yang paling menyakitkan bagi warga. Warga sudah lapor resmi ke Lurah Tembesi dan Camat Sagulung. Jawabannya? NIHIL. TIDAK DIGUBRIS. Tidak ada yg turun cek lokasi

Padahal tugas Lurah dan Camat adalah sebagai pengawas wilayah paling depan. Jika ada galian di belakang Mako Brimob saja mereka diam, untuk apa ada Lurah dan Camat? Warga Tembesi geram:

“Kami sudah lapor ke Lurah, ke Camat, tidak digubris Pak. Seolah-olah mereka tutup mata. Ada apa ini? Ada setoran?”

UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 – Kejahatan Lingkungan. Melakukan usaha tanpa izin lingkungan. Ancaman 1-3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1-3 Miliar.DLH Kota Batam wajib segel!

Perka BP Batam No. 8 Tahun 2022 Tentang Izin Cut and Fill.
Setiap pematangan lahan wajib izin dari BP Batam.
Tanpa izin, alat berat wajib disita dan lokasi disegel Ditpam BP Batam.

UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba – Galian C Ilegal
Jika terbukti ada penjualan pasir / tanah timbunan (ada mesin screening), ini adalah tambang ilegal.

UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Lurah dan Camat yang membiarkan pelanggaran di wilayahnya dan tidak menindaklanjuti laporan warga dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan karena lalai dalam tugas pengawasan.

KAPOLDA KEPRI & KAPOLRESTA BARELANG: Periksa Mako Brimob Tembesi, kenapa di belakang markas sendiri ada galian ilegal dibiarkan? Sita excavator dan dump truck sekarang juga.

KEPALA BP BATAM:Copot oknum Ditpam dan Direktorat Lahan yang membiarkan lahan di Tembesi dijarah tanpa UWT. Segel lokasi hari ini juga!

WALIKOTA BATAM & DLH: Evaluasi kinerja Lurah Tembesi dan Camat Sagulung. Jika laporan warga tidak digubris, untuk apa digaji pakai uang rakyat? Pecat jika terbukti tutup mata!

KEJATI KEPRI: Selidiki dugaan setoran dan beking di balik galian belakang Mako Brimob ini.

Kami menyimpan file asli video, 3 foto Timemark Verified, dan rekaman laporan warga ke Lurah/Camat. Siap kami serahkan ke Polda Kepri dan Kejati Kepri.

Jika dalam 2×24 jam tidak ada tindakan, kami akan laporkan langsung ke Mabes Polri, Kementerian ESDM, dan Ombudsman RI dengan judul: “Lurah dan Camat di Batam Diduga Biarkan Galian Ilegal di Belakang Mako Brimob”.

Laporan: Pematangan Lahan Ilegal Belakang Mako Brimob Tembesi
Barang Bukti: Video + 3 Foto Timemark 15 Okt 2026 16:38 WIB + Laporan Warga
Seakan tidak di gubris. (hm)