MetaGlobalNews.com, – Rokok ilegal Manchester tanpa pita cukai kembali membanjiri Batam. Setelah sempat hilang dari peredaran pasca razia besar Bea Cukai, kini rokok haram itu dijual terang-terangan di warung, pengecer, hingga jaringan distribusi tidak resmi. Jum’at (16/10/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pantau tim media di lapangan, rokok Manchester bukan hanya ada di satu titik. Persebarannya sangat masif. Sagulung, Batu Aji, Sekupang, Sei Beduk, hingga pusat keramaian Nagoya. Bebas Dijual tanpa adanya pengawasan.

Ironisnya, peredarannya tidak berhenti di Batam. Rokok ini juga sering kali diselundupkan keluar Kepri melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang minim pengawasan.

Publik pun bertanya, Jika dulu sudah diberantas Bea Cukai Batam bersama APH, mengapa kini muncul lagi dengan lebih leluasa? Siapa dalang di baliknya? Mengapa rantai distribusi tidak pernah benar-benar terputus?

Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia memang menjadi surga penyelundupan. Namun alasan geografis tidak bisa menjadi pembenaran atas lemahnya pengawasan.

Peredaran rokok tanpa pita cukai adalah kejahatan serius. Negara dirugikan triliunan dari hilangnya penerimaan cukai, pengusaha rokok legal dipukul, dan kesehatan publik terancam karena produk tanpa pengawasan.

Aturan untuk membasmi rokok ilegal sudah sangat jelas dan berat: UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mendistribusikan Barang Kena Cukai tanpa pita cukai dipidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56: Menimbun dan menyimpan rokok ilegal diancam pidana penjara yang sama.

UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum Perpajakan: Jika terbukti ada pengemplang pajak dan pencucian uang dari hasil rokok ilegal, bisa dijerat TPPU dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Artinya, payung hukumnya ada. Yang dipertanyakan publik adalah nyali penegakannya. Masyarakat kini tidak butuh lagi razia seremonial ke warung-warung kecil. Yang mereka tunggu adalah pembongkaran sindikat dibalik peredaran rokok Manchester yang meliputi gudang, pemasok utama, jalur masuk, dan siapa backing di baliknya.

“Yang dibutuhkan publik adalah transparansi rantai distribusi, siapa pemasok, di mana gudang penyimpanan, bagaimana jalur masuk barang, hingga siapa yang diduga melindungi bisnis ini,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dugaan adanya celah pengawasan hingga keterlibatan oknum kini menjadi bisik-bisik yang mengeras di tengah masyarakat.

Selama Bea Cukai Batam dan Aparat Penegak Hukum hanya menyasar pengecer, rokok Manchester tanpa pita cukai dan sejenisnya akan terus hidup. Pertanyaannya kini berbalik: Apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar, atau hanya berhenti di permukaan untuk laporan semata?

Hingga berita ini diterbitkan, peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai masih beredar bebas di pasaran tanpa adanya penindakan tegas dari instansi yang berwenang. tm