MetaGlobalNews.com – Fenomena Jasa Titipan (Jastip) diduga pakaian bekas impor ilegal (Ballpres) kembali marak dan terang-terangan beroperasi di Kota Batam. Investigasi terbaru media menemukan tempat pengiriman dan packing raksasa di kawasan Top 100 Tembesi, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gudang tersebut bukan gudang kecil, Berdasarkan foto dan video yang kami kantongi, isinya ada karung hijau berlabel diduga BALPRES dengan berat 95kg-100kg per ball. Juga barang lain seperti kotak yg beragam bentuk dan ukuran.

Laporan warga sekitar yg enggan disebut namanya menyatakan kegiatan ini sudah berlangsung lama dan hampir setiap hari:

“Bang ruko itu memang setiap hari kedengaran seperti packing baran-barang. Kita tak tau barang apa saja, setiap hari kadang mulai siang sampai malam. Kadang mulai sore hari sampai malam. Mau hari biasa atau hari libur terus packing barang dan diisi dalam mobil box itu.”

Karena aktivitas bongkar muat mobil lori box besar dan truk setiap jam 16.00 – 01.00 WIB di salah satu ruko di kawasan Top 100 Tembesi. Di dalam ruko terlihat tumpukan karung hijau yang identik dengan balpres asal Negara tetangga.

“Petugas pun tidak pernah datang kesini. Kerja mereka begitu cepat, kalau mobil truck dan lori box putih itu sudah penuh langsung mereka antar,kita tidak tau mereka antar kemana.” Tambah warga sekitar situ.

Dari luar Ruko tanpa papan nama yg beralamat di Ruko Top 100 Blok H no 28 Kelurahan Tembesi- Kecamatan Sagulung Batam tanpak terparkir mobil lori Box putih dan truck.

Bongkar Tuntas 3 tahap modus Jastip Ballpres

Ini adalah hasil pendalaman kami, kenapa modus ini sulit disentuh Bea Cukai dan Polsek Sagulung. Kapolsek Sagulung Batam, Husnul pun sudah berulang kali kita konfirmasi. Dan sudah beberapa kali juga kami sampaikan berita kita pada Mujiono selaku perwakilan Bea Cukai Batam. Tapi serasa tidak ada tindakan mengecheck langsung datang ke lokasi tersebut .

TAHAP 1: Pengumpulan pakaian bekas di Johor Bahru (JB) dan Singapore
Di kawasan Skudai dan Bukit Indah JB, ada gudang besar penampung pakaian bekas dari Jepang, Korea, dan Amerika. Begitu juga di singapore di kawasan Jurong banyak gudang Ballpres dan Kampit. Harga beli per bal besar (100kg) hanya RM 300 – RM 500 (Rp 1 – 1,7 Juta). Artinya, per pcs baju branded jatuh harga Rp 3.000 – Rp 5.000.

TAHAP 2: Pengiriman pakaian sekend lewat Pelabuhan Penumpang – Lewat pelaku Jastip antar Negara dengan kontainer.
Pakaian yg mereka sortir dari Negara seberang dimasukan dalam koper-koper 20kg. Diangkut oleh 15-20 orang yang dibayar Rp 200.000 per orang sebagai “Jastiper”.

Mereka menyeberang dengan kapal Ferry resmi Batam. Setiap orang membawa 2 koper = 40kg. Jika 20 orang = 800kg per trip. Sehari bisa 2 trip = 1,6 TON masuk Batam. Di manifest pabean, mereka mengisi form sebagai “Barang Bawaan Pribadi / Personal Use, sehingga lolos dari pelarangan impor.

TAHAP 3: Gudang Jastip di Ruko TOP 100 -Tembesi Batam

Tempat pengumpulan dan packing barang-barang titipan para pelaku usaha di batam yg akan di bawa keluar pulau batam lewat pelabuhan tikus (Ilegal). Inilah peran gudang jastip Top 100 Tembesi. Semua paketan dikumpulkan di sini.

Diduga di Ruko ini di data semua tujuan barang paketan titipan dan akan dikirim via J&T, JNE, Sicepat ke seluruh Indonesia. Karena sudah menjadi paket domestik, Bea Cukai tidak berwewenang menyita di jalan.

Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) RI No. 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Impor.
Pasal 2 Ayat (3): Pakaian bekas (Pos Tarif HS 6309.00.00) dilarang impornya untuk tujuan apapun, termasuk jastip – jastip bukan pengecualian.

UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Pasal 102 dan 102A.
Unsur: Mengangkut dan menyimpan barang impor ilegal yang tidak memenuhi ketentuan pabean. Ancaman:
Pidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp 50 Juta – Rp 5 Miliar.

Jika terorganisir dan ada pemalsuan dokumen jastip, ancamannya diperberat.

PMK No. 203/PMK.04/2017 Tentang Barang Bawaan Penumpang.
Fasilitas pembebasan USD 500 hanya untuk barang pribadi, bukan untuk diperdagangkan kembali. Memecah bal menjadi koper-koper atau paketan kecil untuk menghindari larangan adalah penyalahgunaan fasilitas kepabeanan dan penyelundupan.

UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan & UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pakaian bekas adalah barang yang mengandung limbah B3 (bakteri, jamur, virus) dan wajib dimusnahkan, bukan diperdagangkan. Menjual tanpa sterilisasi membahayakan konsumen. (hm)